
Zurich - Mantan Presiden AFC Mohamed
Bin Hammam memutuskan mundur dari segala aktivitas sepakbola. Dianggap
menyalahgunakan jabatannya, pria asal Qatar itu kembali dijatuhi hukuman
seumur hidup oleh FIFA.
Ini adalah kali kedua FIFA menjatuhkan
hukuman pencekalan dalam beragam aktivitas sepakbola selama seumur hidup
terhadap Bin Hammam. Otoritas sepakbola tertinggi itu pada Juli 2011
pernah menjatuhkan vonis serupa, meski kemudian putusannya dibatalkan
pengadilan banding olahraga (CAS).
Namun pada Senin (17/12/2012)
kemarin waktu setempat, FIFA kembali menjatuhkan hukuman pencekalan
seumur hidup terhadap Bin Hammam. Dalam pernyataannya, FIFA menyebut
kalau sanksi tersebut dijatuhkan bukan didasari atas aksi suap dan
korupsi yang dilakukan Bin Hammam saat mencalonkan diri menjadi Presiden
FIFA, namun karena konflik kepentingan yang terjadi saat masih menjabat
Presiden AFC.
"Berdasarkan fakta-fakta di bawah kode etik baru
FIFA, Komite Etik FIFA tetap berkompeten untuk membuat keputusan bahkan
saat seseorang sudah menyatakan mundur. Dewan memutuskan untuk mencekal
Bin Hammam dari semua aktivitas yang terkait dengan sepakbola seumur
hidupnya," demikian pernyataan resmi FIFA.
"Hukuman seumur hidup
ini didasarkan pada laporan terakhir dari Michael J. Garcia, Presiden
Dewan Penyelidik Komite Etika FIFA. Laporan tersebut menunjukkan
pengulangan pelanggaran Artikel 19 (Konflik Kepentingan) dari Kode Etik
FIFA, edisi 2012, oleh Mohamed Bin Hammam selama dia menjabat presiden
AFC dan anggota komite eskekutif FIFA di tahun 2008 sampai 2011, yang
menjadi pembenaran atas hukuman seumur hidup dari semua aktivitas yang
berkaitan dengan sepakbola," lanjut pernyataan itu.
Bin Hammam
pada awalnya dituduh melakukan upaya penyuapan dengan membeli suara
untuk mendukungnya maju sebagai presiden FIFA. Dia dituduh menyerahkan
uang sebesar US$ 40.000 pada beberapa orang dari pemilik suara dari
Karibia hanya beberapa hari sebelum pemilihan presiden FIFA tahun lalu.
Selasa, 18 Desember 2012
Bin Hammam Disanksi Seumur Hidup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar